BANDAR LAMPUNG – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, meminta penegakan hukum terhadap peredaran rokok dan pakaian ilegal dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga ke hilir.

Hal itu disampaikannya menyusul masih maraknya peredaran rokok ilegal dan barang ilegal lainnya di Lampung, sebagaimana terungkap dalam hasil penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat sepanjang tahun 2025.

Meski demikian, Budiman tetap memberikan apresiasi atas kinerja Bea Cukai Sumbagbar yang berhasil membukukan penerimaan negara sebesar Rp2,53 triliun sepanjang 2025. Capaian tersebut melampaui target hingga 363 persen.

“Kami mengucapkan selamat atas capaian tersebut. Pajak dan cukai ini merupakan sumber pendanaan APBN, sehingga tentu kami sangat mengapresiasi kinerja Bea Cukai,” ujar Budiman, Kamis (22/1/2026).

Namun demikian, politisi Partai Demokrat ini memberikan catatan kritis agar pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Lampung lebih diintensifkan.

Menurut Budiman, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri rokok resmi yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan perpajakan.

“Jangan sampai karena rokok ilegal marak, pabrik rokok yang legal justru kehilangan pasar. Efek domino atau multiplier effect-nya bisa berujung pada berkurangnya penyerapan tenaga kerja,” tegasnya.

Budiman juga menyoroti realitas sosial di mana sebagian masyarakat ekonomi menengah ke bawah memilih rokok ilegal karena harganya lebih murah. Namun menurutnya, kondisi ekonomi tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk mengonsumsi barang ilegal.

Ia bahkan mengajak masyarakat Lampung untuk mulai mengurangi, bahkan berhenti merokok demi kesehatan dan kesejahteraan keluarga.

“Daripada membeli rokok ilegal, lebih baik uangnya digunakan untuk keperluan anak dan istri. Selain mengganggu kesehatan, merokok juga mengganggu kondisi keuangan keluarga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budiman mendorong aparat penegak hukum dan petugas Bea Cukai agar bertindak tegas tanpa kompromi. Ia meminta mata rantai distribusi rokok ilegal diputus sejak dari pintu masuk hingga ke tingkat konsumen.

“Penindakan harus tegas dari hulu sampai hilir. Kalau sudah ditemukan di lapangan, langsung dimusnahkan. Jangan sampai sudah beredar tapi masih bisa lolos, ini harus menjadi bahan evaluasi serius,” katanya.

Ia juga menyoroti titik-titik rawan penyelundupan, seperti Pelabuhan Bakauheni dan jalur lintas Sumatera yang kerap menjadi jalur peredaran barang ilegal. Menurutnya, sinergi antara Bea Cukai, Kepolisian, dan TNI perlu terus diperkuat.

“Pemetaan wilayah rawan tentu sudah dipahami aparat penegak hukum, tinggal bagaimana sinerginya ditingkatkan agar pengawasan lebih optimal,” ujarnya.

Sebagai informasi, sepanjang 2025 Bea Cukai Sumbagbar berhasil mengamankan sedikitnya 62,5 juta batang rokok ilegal, yang menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp61,67 miliar.

Selain itu, petugas juga menyita 17.416 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,54 miliar.

Di sektor kepabeanan, Bea Cukai turut menggagalkan masuknya berbagai barang impor ilegal, di antaranya enam unit peti kemas berisi 1.200 tray barang senilai Rp1,24 miliar, ratusan koli barang ex-impor seperti pakaian, elektronik, dan suplemen dari truk lintas Sumatera, hingga ratusan bal tekstil dan produk tekstil (TPT) ilegal.(rm)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *